Tugas
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengembangan, pengawasan dan pengendalian sumber daya air.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
- Penyusunan program Bidang Sumber Daya Air;
- Penyelenggaraan koordinasi pemanfaatan sumber daya air;
- Perencanaan teknis sumber daya air;
- Pengaturan dan pembinaan sumber daya air;
- Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana sumber daya air;
- Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sumber daya air;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Sumber Daya Air;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
