Tugas
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan ketatausahaan, penyusunan program, pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.
Fungsi
Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana diatas Sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyusunan program Sekretariat;
- Penyusunan program Dinas;
- Fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumberdaya mineral;
- Penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan, serta efisiensi dan tatalaksana Dinas;
- Penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
- Pengelolaan keuangan Dinas;
- Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
- Fasilitasi pengembangan kerjasama teknis;
- Evaluasi dan penyusunan laporan program Sekretariat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
