Tugas dan Fungsi SEKRETARIAT

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan ketatausahaan, penyusunan program, pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.

 

Fungsi

Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana diatas Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program Sekretariat;
  2. Penyusunan program Dinas;
  3. Fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumberdaya mineral;
  4. Penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan, serta efisiensi dan tatalaksana Dinas;
  5. Penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
  6. Pengelolaan keuangan Dinas;
  7. Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  8. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
  9. Fasilitasi pengembangan kerjasama teknis;
  10. Evaluasi dan penyusunan laporan program Sekretariat;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.