Tugas
Balai Pengujian, Informasi Permukiman dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi mempunyai tugas proses pengendalian mutu tugas pembangunan dalam rangka mewujudkan sistim pengendalian dan jaminan mutu, penyampaian informasi permukiman dan bangunan serta pembinaan jasa konstruksi.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Balai Pengujian, Informasi Permukiman dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi mempunyai fungsi:
- Penyusunan program Balai BPIPBPJK;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- Pemberian bantuan teknis pengujian dan penyelidikan untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian mutu bangunan dan konstruksi;
- Pelaksanaan pelayanan umum jasa pengujian dan penyelidikan di bidang bangunan dan konstruksi serta pengujian parameter lingkungan;
- Pelaksanaan pelayanan jasa konsultasi, supervisi dan advis teknis di bidang permukiman, bangunan dan konstruksi;
- Pelaksanaan fasilitasi jasa konstruksi;
- Pelaksanaan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi;
- Pelaksanaan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bidang Pekerjaan Umum;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program balai;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
